Logo Desa

Desa Tanjung Terantang

Kabupaten Kotawaringin Barat
Provinsi Kalimantan Tengah

Loading

Desa Tanjung Terantang

Perayaan

Hari Santri Nasional

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Sistem Informasi Desa Tanjung Terantang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat

Berita Desa

Komentar Terbaru

Berpasangan, berpasangan, berpasangan…

Janji kokoh, janji kokoh, janji kokoh!

 

Halo, Bubuhan Calon Pengantin!

Siapa nih yang sudah hafal Tepuk Sakinah?

Kalau sudah hafal, saatnya kita daftar nikah ke KUA!

 

Tapi sebelum sampai ke sana, ada satu langkah penting yang harus kamu lakukan dulu, yaitu mendaftarkan rencana pernikahan di Kantor Desa. Supaya prosesnya lancar dan nggak bolak-balik, yuk simak dulu daftar dokumen yang perlu kamu siapkan berikut ini:

________________________________________

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk ke Kantor Desa

  1. Surat pengantar dari RT setempat
  2. Surat keterangan kesehatan & bukti suntik TT dari puskesmas
  3. Fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin
  5. Fotokopi Akta Kelahiran calon pengantin
  6. Fotokopi ijazah terakhir calon pengantin
  7. Surat cerai atau akta kematian (jika sebelumnya sudah pernah menikah)
  8. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar)
  9. Pas foto berwarna ukuran 2x3 (4 lembar)
  10. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal (jika akan menikah di luar wilayah tempat tinggal)

________________________________________

Dokumen yang Diterbitkan oleh Kantor Desa

  1. Surat Pengantar Nikah (Formulir N1, N2, N3, dan N4)
  2. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah bermeterai Rp10.000

________________________________________

Proses Pendaftaran

Kalau semua dokumen sudah lengkap, silakan datang ke Kantor Desa Tanjung Terantang pada hari dan jam kerja.

Petugas kami akan membantu memeriksa berkas dan menerbitkan Surat Pengantar Nikah untuk kamu bawa ke KUA Kecamatan Arut Selatan.

________________________________________

Tips Penting

  1. Pastikan semua data diri sesuai dengan dokumen resmi (KTP, KK, dan akta).
  2. Datang bersama calon pasangan agar proses verifikasi lebih cepat.
  3. Kalau ada data yang belum sesuai, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan petugas desa — kami siap membantu dengan senang hati! 

________________________________________

Dengan menyiapkan berkas dari awal, proses pendaftaran nikah jadi lebih mudah, cepat, dan tanpa hambatan.

Mari bersama wujudkan pernikahan yang sah, tertib, dan penuh berkah!

 

________________________________________

Jam pelayanan: Senin–Jumat, pukul 08.00–15.00 WIB

Layanan HalO, Bubuhan! (whatsapp: +62 851-3872-3505)

________________________________________

 

(Sumber gambar: Pinterest)

 

Beri Komentar

Desa

648

Laki-laki

Laki-laki 648 penduduk

604

Perempuan

Perempuan 604 penduduk

1,252

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

1,252

TOTAL

TOTAL 1,252 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

KEPALA DESA

SUKARNI

Tidak Ada di Kantor

SEKRETARIS DESA

MUHAMAD YANI

Tidak Ada di Kantor

KASI PEMERINTAHAN

HARIYANTO

Tidak Ada di Kantor

KAUR KEUANGAN

DEWI TYAS PALUPI

Tidak Ada di Kantor

STAFF

MOHAMMAD DENY

Tidak Ada di Kantor

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

VINA NUR AFIFAH

Tidak Ada di Kantor

STAFF

EMA WAHYUNINGSIH

Tidak Ada di Kantor

STAFF

HESTI AULIA

Tidak Ada di Kantor

KASI KESRA DAN PELAYANAN

KUSNIAWATI

Tidak Ada di Kantor
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Agenda

Untuk sementara, belum ada agenda yang akan dilaksanakan.

Komentar
Pemerintah Desa

SUKARNI

KEPALA DESA


Tidak Ada di Kantor

MUHAMAD YANI

SEKRETARIS DESA
Tidak Ada di Kantor

HARIYANTO

KASI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

DEWI TYAS PALUPI

KAUR KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

MOHAMMAD DENY

STAFF
Tidak Ada di Kantor

VINA NUR AFIFAH

KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Tidak Ada di Kantor

EMA WAHYUNINGSIH

STAFF
Tidak Ada di Kantor

HESTI AULIA

STAFF
Tidak Ada di Kantor

KUSNIAWATI

KASI KESRA DAN PELAYANAN
Tidak Ada di Kantor